dc.description.abstract | Sabuk hijau atau greenbelt merupakan salah satu konsep dalam perencanaan
wilayah dan kota yang memisahkan wilayah dan kota-kota dengan jalur hijau seba-
gai latar belakang kota tersebut. Kehadiran greenbelt seharusnya tidak dipandang
secara sempit berdasarkan fisik sebagai ruang terbuka hijau berupa barrier pemisah
kota semata, tetapi juga juga dalam perspektif terintegrasi. Kehadiran greenbelt
mempunyai peran multifungsi, yang sejalan dengan konsep tiga pilar pembangunan
yang diusung UN Komisi Brundltand (1987) yang meposisikan society (masyarakat),
nature (lingkungan) dan economy (ekonomi) untuk mencapai pembangunan berke-
lanjutan. Dalam konteks greenbelt, capaian pembangunan berkelanjutan dilakukan
dengan mengakomodasikan tiga pilar tersebut, yaitu aspek lingkungan berupa fungsi
ekologi (lindung, konservasi lahan dan hutan), fungsi sosial (sarana rekreasi alam),
dan fungsi ekonomi (produksi pertanian). Di banyak kota besar dunia, kegagalan
dalam mempertahankan fungsi sabuk hijau ini diakibatkan oleh peningkatan laju
pembangunan yang menyertai per-tumbuhan penduduk kota. Ledakan penduduk
ditengarai tidak saja sebagai biang keladi munculnya permasalah di perkotaan pada
tiga sektor, yaitu perumahan, pelayanan dan transportasi tetapi juga akan bermuara
pada terlampauinya batas kota. Sejalan dengan perambahan wilayah luar kota ini
secara bersamaan “mengaburkan” fungsi sabuk hijau suatu kota. Kesulitan dalam
mempertahankan fungsi sabuk hijau kota ini dialami oleh kota-kota besar dunia, ter-
masuk ibu kota Jakarta. Adanya perubahan penggunaan lahan yang terjadi di wila-
yah Jabodetabek semakin mempersulit upaya mempertahankan keberadaan sabuk
hijau beserta fungsinya. ... | id |