Show simple item record

Development of Jamu as Potential Optimization of Pondok Village, Nguter District, Sukoharjo Regency through the Online and Offline KKN-T Program

dc.contributor.authorZain, Alinda Fitriani Malik
dc.contributor.authorHapsari, Anisa Retno
dc.contributor.authorRachmawati, Annisa Noor
dc.contributor.authorGustala, Thoriq Dwi
dc.contributor.authorAde K, Rahmaniar
dc.date.accessioned2023-12-21T00:09:23Z
dc.date.available2023-12-21T00:09:23Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/133162
dc.description.abstractDesa Pondok merupakan salah satu penghasil jamu tradisional di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan KKN-T tahun 2021-2022 berupaya mengoptimalkan potensi jamu tradisional dengan beberapa program secara daring dan luring. Kombinasi metode tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19. Potensi jamu perlu dikembangkan karena kondisi produsen jamu yang masih memproduksi jamu secara tradisional. Pemasaran jamu masih sangat terbatas karena umur simpan jamu yang hanya bertahan selama satu hari di suhu ruang. Oleh karena itu, program ini bertujuan mengembangkan produk jamu tradisional sebagai potensi lokal Desa Pondok. Sasaran program ini adalah produsen jamu yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Pondok. Program pengembangan jamu dilakukan dengan dua tahap, yaitu (1) melalui KKN-T 2021 yang dilakukan secara daring dan luring, (2) melalui KKN-T 2022 yang dilakukan secara luring. Pada KKN-T 2021 dilakukan formulasi, pembuatan resep, pembuatan video, dan sosialisasi pembuatan jamu instan. Diperoleh formulasi jamu instan berupa jamu temulawak, jamu daun pepaya, jahe emprit, dan jahe merah instan. Informasi mengenai pembuatan jamu instan tersebut disebarkan melalui media sosial dan disosialisasikan dengan pertemuan tatap muka terbatas. Pada program KKN-T 2022 dilakukan sosialisasi pembuatan label, izin edar BPOM, dan sertifikasi halal. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai regulasi yang harus dipenuhi sebelum produk jamu instan dipasarkan. Melalui sosialisasi tersebut anggota KWT Desa Pondok mampu membuat label produk pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah mengetahui prosedur pengajuan izin edar BPOM dan sertifikasi halal. Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, produk jamu instan siap untuk dipasarkan, sehingga diperlukan pengembangan metode pemasaran jamu instan yang telah diproduksi.id
dc.language.isoidid
dc.titlePengembangan Jamu sebagai Optimasi Potensi Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo melalui Program KKN-T secara Daring dan Luringid
dc.titleDevelopment of Jamu as Potential Optimization of Pondok Village, Nguter District, Sukoharjo Regency through the Online and Offline KKN-T Program
dc.typeArticleid
dc.subject.keywordinstant jamuid
dc.subject.keywordKKN-Tid
dc.subject.keywordonlineid
dc.subject.keywordofflineid
dc.subject.keywordpotency optimizingid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record