Pengembangan Jamu sebagai Optimasi Potensi Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo melalui Program KKN-T secara Daring dan Luring
Development of Jamu as Potential Optimization of Pondok Village, Nguter District, Sukoharjo Regency through the Online and Offline KKN-T Program
View/ Open
Date
2023Author
Zain, Alinda Fitriani Malik
Hapsari, Anisa Retno
Rachmawati, Annisa Noor
Gustala, Thoriq Dwi
Ade K, Rahmaniar
Metadata
Show full item recordAbstract
Desa Pondok merupakan salah satu penghasil jamu tradisional di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan
KKN-T tahun 2021-2022 berupaya mengoptimalkan potensi jamu tradisional dengan beberapa program
secara daring dan luring. Kombinasi metode tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi pandemi
Covid-19. Potensi jamu perlu dikembangkan karena kondisi produsen jamu yang masih memproduksi jamu
secara tradisional. Pemasaran jamu masih sangat terbatas karena umur simpan jamu yang hanya bertahan
selama satu hari di suhu ruang. Oleh karena itu, program ini bertujuan mengembangkan produk jamu
tradisional sebagai potensi lokal Desa Pondok. Sasaran program ini adalah produsen jamu yang tergabung
dalam Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Pondok. Program pengembangan jamu dilakukan dengan dua
tahap, yaitu (1) melalui KKN-T 2021 yang dilakukan secara daring dan luring, (2) melalui KKN-T 2022
yang dilakukan secara luring. Pada KKN-T 2021 dilakukan formulasi, pembuatan resep, pembuatan video,
dan sosialisasi pembuatan jamu instan. Diperoleh formulasi jamu instan berupa jamu temulawak, jamu
daun pepaya, jahe emprit, dan jahe merah instan. Informasi mengenai pembuatan jamu instan tersebut
disebarkan melalui media sosial dan disosialisasikan dengan pertemuan tatap muka terbatas. Pada program
KKN-T 2022 dilakukan sosialisasi pembuatan label, izin edar BPOM, dan sertifikasi halal. Sosialisasi
tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai regulasi yang harus dipenuhi sebelum produk jamu
instan dipasarkan. Melalui sosialisasi tersebut anggota KWT Desa Pondok mampu membuat label produk
pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah mengetahui prosedur pengajuan izin edar BPOM
dan sertifikasi halal. Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, produk jamu instan siap untuk dipasarkan,
sehingga diperlukan pengembangan metode pemasaran jamu instan yang telah diproduksi.
Collections
- Landscape Architecture [123]