Show simple item record

dc.contributor.advisorKrisnamurthi, Y.B
dc.contributor.authorAisyah, Iis Nur
dc.date.accessioned2023-11-15T03:24:07Z
dc.date.available2023-11-15T03:24:07Z
dc.date.issued2001
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/132269
dc.description.abstractDalam rangka membantu petani ulat sutera alam di bidang permodalan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan memberikan kredit. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 50/KPTS-II/1997 tentang pendanaan dan usahatani persuteraan alam yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1997. Kredit Usahatani Persuteraan Alam dimaksudkan untuk pemberdayaan perekonomian rakyat pedesaan. Namun demikian dalam beberapa bulan belakangan ini telah terjadi indikasi peningkatan tunggakan. Apabila terus menerus terjadi tunggakan pengembalian kredit pada akhirnya mempengaruhi kemampuan pemberi kredit untuk menyediakan kredit berikutnya. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini, yaitu: 1) Mengetahui sistem Kredit Usahatani Persuteraan Alam di Kabupaten Sukabumi; 2) Mengetahui keragaan dari Kredit Usahatani persuteraan Alam di Kabupaten Sukabumi; 3) Mengetahui faktor- faktor yang mempengaruhi dan pesentase peluang tunggakan pengembalian KUPA para petani responden. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan sentra sutera alam terbesar di Jawa Barat. Dipilih 4 kecamatan yaitu; Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Kadudampit. Kecamatan Nagrak dan Kecamatan Cibadak. Jumlah keluarga petani sebagai unit contoh sebanyak 31 orang petani. Analisis peluang pengembalian dicari dengan menggunakan model logit. Sistem Kredit Usahatani Persuteraan Alam di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat dari dua kegiatan utama, yaitu penyaluran dan pengembalian kredit. Sistem penyaluran Kredit Usahatani Persuteraan Alam terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: 1) Sebagai koordinator peserta Kredit Usahatani Persuteraan Alam Mitra Usaha membuat dan mengajukan permohonan KUPA, ditujukan kepada Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan: 2) Persetujuan atau penolakan kredit. berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan setempat dan Bupati Kepala DT. II serta mempertimbangkan teknik lainnya, Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan menyetujui atau menolak permohonana kredit tersebut; 3) Berdasarkan surat persetujuan atau penolakan Kredit Usahatani persuteraan alam dari Direktur RRI.. mitra usaha dapat memproses penarikan Kredit Usahatani Persuteraan Alam. …dstid
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.subject.ddcAgricultural economicsid
dc.subject.ddcCreaditid
dc.titleAnalisa peluang pengembalian kredit usahatani persuteraan alam di kabupaten Sukabumiid
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordpetani suteraid
dc.subject.keywordkredit usahataniid
dc.subject.keywordbudidaya murbeiid
dc.subject.keywordbudidaya ulat suteraid
dc.subject.keywordpemasaran kokonid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record