Analisa peluang pengembalian kredit usahatani persuteraan alam di kabupaten Sukabumi
Abstract
Dalam rangka membantu petani ulat sutera alam di bidang permodalan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan memberikan kredit. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 50/KPTS-II/1997 tentang pendanaan dan usahatani persuteraan alam yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1997. Kredit Usahatani Persuteraan Alam dimaksudkan untuk pemberdayaan perekonomian rakyat pedesaan.
Namun demikian dalam beberapa bulan belakangan ini telah terjadi indikasi peningkatan tunggakan. Apabila terus menerus terjadi tunggakan pengembalian kredit pada akhirnya mempengaruhi kemampuan pemberi kredit untuk menyediakan kredit berikutnya. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini, yaitu: 1) Mengetahui sistem Kredit Usahatani Persuteraan Alam di Kabupaten Sukabumi; 2) Mengetahui keragaan dari Kredit Usahatani persuteraan Alam di Kabupaten Sukabumi; 3) Mengetahui faktor- faktor yang mempengaruhi dan pesentase peluang tunggakan pengembalian KUPA para petani responden.
Pemilihan lokasi penelitian dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan sentra sutera alam terbesar di Jawa Barat. Dipilih 4 kecamatan yaitu; Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Kadudampit. Kecamatan Nagrak dan Kecamatan Cibadak. Jumlah keluarga petani sebagai unit contoh sebanyak 31 orang petani. Analisis peluang pengembalian dicari dengan menggunakan model logit.
Sistem Kredit Usahatani Persuteraan Alam di Kabupaten Sukabumi dapat
dilihat dari dua kegiatan utama, yaitu penyaluran dan pengembalian kredit. Sistem
penyaluran Kredit Usahatani Persuteraan Alam terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: 1)
Sebagai koordinator peserta Kredit Usahatani Persuteraan Alam Mitra Usaha membuat
dan mengajukan permohonan KUPA, ditujukan kepada Direktur Jenderal Reboisasi dan
Rehabilitasi Lahan: 2) Persetujuan atau penolakan kredit. berdasarkan rekomendasi
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan setempat dan Bupati Kepala DT. II serta
mempertimbangkan teknik lainnya, Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
menyetujui atau menolak permohonana kredit tersebut; 3) Berdasarkan surat persetujuan
atau penolakan Kredit Usahatani persuteraan alam dari Direktur RRI.. mitra usaha dapat
memproses penarikan Kredit Usahatani Persuteraan Alam. …dst
Collections
- UT - Management [3498]