Relasi gender dalam hukum adat perkawinan sentana rajeg pada masyarakat Bali
Abstract
Adat istiadat dan adat istiadat perkawinan dalam suatu masyarakat tidak bisa dihilangkan begitu saja oleh Tuhan karakteristik komposisi keluarga yang diikuti oleh masyarakat. Terkait, jika memang demikian dilihat dari komposisi keluarga di Bali yang menganut sistem keluarga paternalistik, seorang istri masuk ke dalam keluarga suaminya. Oleh karena itu, kedudukan laki-laki dalam masyarakat Bali
keluarga sangat tinggi. Setiap keluarga berusaha memiliki anak laki-laki. Salah satu caranya adalah dengan Nikah nyeburin, yaitu perkawinan yang mana seorang laki-laki membuang keluarga dan kehidupannya sepenuhnya, keluarga istrinya. Kedudukan Sentana Rajeg dalam sistem pewarisan
Adat istiadat Bali yang menempatkan anak perempuan sebagai ahli waris sama dengan anak laki-laki
sebagai ahli waris. Meski begitu, anak perempuan tersebut hanya memiliki warisan dari orang tuanya
properti. Sedangkan tugas mewakili keluarga sebagai anggota banjar, anggota desa adat, dan pura diserahkan kepada suami yang melaksanakan pernikahan nyeburin.