Rancang Bangun Model Pengembangan Ekosistem Bisnis Haji Dan Umrah di Indonesia
Date
2023-08-02Author
Sopyan, Dedi
Maarif, M Syamsul
Affandi, M. Joko
Arsyianti, Laily Dwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Haji merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan dan sangat diminati oleh
umat muslim dunia termasuk umat muslim Indonesia. Jumlah jemaah haji Indonesia
yang diberangkatkan tahun 2019 sebanyak 212.730, sedangkan jumlah jemaah
umrah mencapai 15,4% dari total Jemaah umrah di luar Arab Saudi atau sebanyak
1.005.336 jemaah. Besarnya ekonomi haji dan umrah Indonesia dengan potensi
putaran ekonomi sebesar 25 triliun rupiah per tahun belum dapat dimanfaatkan
dengan baik. Indonesia hanya menjadi pangsa pasar atau konsumen tetapi sangat
sedikit perannya sebagai produsen dan pemberi value added.
Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis kondisi ekosistem dan
gambaran bisnis terkait dengan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah di
Indonesia, 2) menganalisis situasi problematik ekosistem bisnis haji dan umrah di
Indonesia, 3) memformulasikan strategi pengembangan ekosistem bisnis haji dan
umrah di Indonesia dan 4) Membangun model pengembangan ekosistem bisnis haji
dan umrah di Indonesia. Tujuan tersebut dicapai dengan melalui tahapan penelitian
dengan studi literatur dan analisa situasional untuk mengidentifikasi kendala,
merumuskan model rancang bangun yang tepat melalui strategi kebijakan
pengembangan Ekosistem bisnis haji dan umrah dan menentukan langkah
kebijakan alternatif yang dapat direkomendasikan untuk mendorong Ekosistem
bisnis haji dan umrah berkelanjutan dan memberi value added.
Penelitian ini dilakukan di Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama dan
Kantor Pusat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari bulan Agustus 2021 -
Juli 2022. Desain atau rancangan penelitian ini menggunakan pendekatan campuran
(mixed method) kualitatif dan kuantitatif, serta pendekatan system (hard system).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis situasional, analisis Soft
System Methodology (SSM), Analytical Hierarchy Process (AHP) dan
Interpretative Structural Modelling (ISM). Metode pengumpulan data yaitu
menggunakan data primer dan data sekunder, data primer dikumpulkan melalui
depth interview dan focus group. Sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal,
artikel ilmiah, dan Studi Kasus Empiris penyelenggaraan haji di negara lain,
misalnya di Malaysia dan di Pakistan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan
dalam ekosistem bisnis haji dan umrah di Indonesia terutama pada sektor tata kelola
yang belum optimal dan masih tidak terkoneksi satu sama lain, permasalahan
kelembagaan yang masih ego sektoral dan institutional silo yang terbentuk dari
regulasi, regulasi yang rigid dan belum optimal, masalah pada sektor supply-chain
yang belum terkoneksi satu sama lain di dalam ekosistem, dan regulasi di Arab
Saudi yang tidak dapat diprediksi.
Upaya mengatasi permasalahan dalam pengembangan ekosistem bisnis haji
dan umrah di Indonesia tersebut, alternatif strategi yang paling baik deregulasi tata
kelola ekosistem bisnis haji dan umrah yang berorientasi menciptakan nilai tambah
dan sustainable. Faktor utama yang dapat mendukung untuk mencapai tujuan
v
tersebut adalah tata kelola, aktor yang paling berperan yaitu Kementerian Agama
dan tujuan yang ingin dicapai adalah Optimalisasi rantai pasok dan rantai nilai
dalam Ekosistem bisnis haji dan umrah.
Hasil Model Pengembangan Ekosistem Bisnis Haji dan Umrah di Indonesia
menunjukan bahwa lembaga atau kelompok utama yang terlibat yaitu DPR RI dan
Kementerian Arab Saudi, lembaga atau kelompok utama yang terpengaruh adalah
PPIU/PIHK, Jemaah haji, dan Mitra Usaha Pendukung lainnya. Kendala utama
yang dihadapi adalah belum adanya lembaga yang mengambil peran untuk fokus
pada pengoptimalan ekosistem bisnis haji dan umrah dan regulasi haji dan umrah
yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi tidak bisa diprediksi, kemudian program
yang dibutuhkan adalah pemisahan pengelolaan manajemen ekosistem haji pada
lembaga yang dinilai lebih fokus pada haji dan umrah dan terakhir perubahan yang
harus dilakukan adalah membentuk lembaga penghubung antara Arab Saudi dan
Pemerintah (untuk membentuk hubungan personal) dan pengelolaan stakeholder
utama yang berada di ekosistem bisnis haji dan umrah.
Collections
- DT - Business [105]