Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetio, Lilik B
dc.contributor.authorMuhdin
dc.contributor.authorIchwandi, Iin
dc.contributor.authorSuwarna, Ujang
dc.date.accessioned2023-07-05T02:34:22Z
dc.date.available2023-07-05T02:34:22Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/120815
dc.description.abstractHutan merupakan sumberdaya alam yang sesungguhnya dapat diperbaharui dan dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari sumberdaya hutan tersebut dan dengan tetap dapat mempertahankan kelestariannya, maka diperlukan pengurusan yang serius dan pengelolaan yang optimal sesuai karakteristik, fungsi dan peruntukkannya. Menurut pasal 10 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, pengurusan hutan meliputi kegiatan: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan. Secara umum, implementasi perencanaan kehutanan di lapangan masih belum sesuai harapan, hal ini menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan kehutanan di lapangan. Lebih lanjut, pasal 12 menyatakan bahwa kegiatan perencanaan kehutanan tersebut meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.id
dc.language.isoidid
dc.titlePenyusunan Kriteria Dan Standar Pembentukan KPHid
dc.typeArticleid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record