Penyusunan Kriteria Dan Standar Pembentukan KPH
View/ Open
Date
2023Author
Prasetio, Lilik B
Muhdin
Ichwandi, Iin
Suwarna, Ujang
Metadata
Show full item recordAbstract
Hutan merupakan sumberdaya alam yang sesungguhnya dapat
diperbaharui dan dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Untuk
mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari sumberdaya hutan
tersebut dan dengan tetap dapat mempertahankan kelestariannya, maka
diperlukan pengurusan yang serius dan pengelolaan yang optimal
sesuai karakteristik, fungsi dan peruntukkannya.
Menurut pasal 10 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, pengurusan
hutan meliputi kegiatan: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan, dan pengawasan. Secara umum, implementasi
perencanaan kehutanan di lapangan masih belum sesuai harapan, hal
ini menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan
kehutanan di lapangan. Lebih lanjut, pasal 12 menyatakan bahwa
kegiatan perencanaan kehutanan tersebut meliputi inventarisasi hutan,
pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan,
pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana
kehutanan.
Collections
- Forest Management [206]