Penghitungan Kontribusi Program TFCA Kalimantan Pada Penurunan Emisi GRK Program Karbon Hutan Berau (PKHB)
LAPORAN AKHIR

View/ Open
Date
2023Author
Rusolono, Teddy
Manuri, Solichin
Darmawan, Arief
Tosiani, Anna
Wulandari, Rina
Metadata
Show full item recordAbstract
Tropical Forest Conservation Act Kalimantan (TFCA Kalimantan) adalah program
kemitraan antara Pemerintah Amerika Serikat (USG), Pemerintah Indonesia (GOI), The
Nature Conservancy (TNC), dan World Wide Fund for Nature (WWF) untuk melindungi
keanekaragaman hayati yang penting secara global, menjaga karbon hutan, dan
meningkatkan penghidupan masyarakat dengan cara yang konsisten dengan upaya
konservasi hutan itu sendiri di Kalimantan. Program ini mendukung pelaksanaan 2
program skala besar yang telah ada sebelumnya, yaitu Berau Forest Carbon Program
(Program Karbon Hutan Berau atau PKHB) dan Heart of Borneo (HoB). PKHB diinisiasi pada
tahun 2008 dengan tujuan membuka peluang bagi Berau untuk mencapai sasaransasaran
pembangunannya, dimana pada saat yang sama, hutan tetap dikelola secara
berkelanjutan melalui pengembangan mekanisme pendanaan karbon yang efektif untuk
memberikan insentif atas pengurangan emisi yang diakibatkan oleh hilangnya tutupan
hutan.
PKHB merupakan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan
Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berbagai lembaga pemerintah
lainnya, lembaga swadaya masyarakat serta lembaga donor untuk bersama-sama
mengembangkan program percontohan penurunan emisi karbon dari deforestasi dan
degradasi hutan serta peningkatan stok karbon melalui kegiatan pengelolaan hutan
secara lestari, konservasi hutan, restorasi ekosistem, dan rehabilitasi hutan. PKHB
memiliki beberapa kegiatan yang dilakukan untuk menjalankan perannya dalam
mendukung komitmen pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Beberapa kegiatan tersebut, selaras dengan kegiatan mitra TFCA Kalimantan
sebagaimana tercantum dalam laporan tahunan TFCA Kalimantan (2020), di antaranya:
64.276 ha hutan dan ekosistem dipertahankan dengan skema perlindungan melalui SK
Bupati dan SK Kampung pada Area Penggunaan Lain (APL) di Mangrove, Kawasan
Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3KP), Kawasan Lindung Daerah, dan
Perhutanan Sosial; 100,9 ha lahan di rehabilitasi; pengajuan legalitas kawasan;
pengaturan tata guna lahan, dan pengamanan kawasan/patroli.
Collections
- Research Report [232]