Show simple item record

LAPORAN PENELITIAN

dc.contributor.authorTanziha, Ikeu
dc.contributor.authorPatilima, Hamid
dc.contributor.authorSyahwani, Asty Khairi Inayah
dc.contributor.authorArifin, Jamilah
dc.date.accessioned2023-06-30T03:09:33Z
dc.date.available2023-06-30T03:09:33Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/120464
dc.description.abstractPerlindungan anak sudah merupakan komitmen bersama semua negara, terutama negara-negara yang meratifikasi konvensi hak anak. Perlindungan anak merupakan upaya semua elemen baik pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat dalam memenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak. Perlindungan merupakan bagian integral dari Tujuan Pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs) sampai dengan tahun 2030, yang terkait dengan: Tujuan 1, Tidak Ada Anak Yang Harus Hidup Dalam Kemiskinan; Tujuan 2, Tidak Ada Anak Yang Kekurangan Gizi; Tujuan 3, Tidak Ada Ibu Atau Anak Yang Meninggal Karena Penyebab Yang Dapat Dicegah; Tujuan 4, Setiap Anak Harus Memperoleh Manfaat Dari Lingkungan Pembelajaran Yang Efektif Dan Inklusif; Tujuan 5, Setiap Anak Harus Memiliki Akses Yang Sama Untuk Mendapat Kesempatan, Terlepas Dari Kesenjangan Gender; Tujuan 6, Setiap Anak Berhak Untuk Mendapatkan Akses Terhadap Air Bersih Dan Sanitasi; Tujuan 13, Tidak Ada Anak Yang Harus Menderita Karena Efek Perubahan Iklim Dan Degradasi Lingkungan; dan Tujuan 16, Tidak Ada Anak Yang Hidup Dalam Ketakutan. Dalam konteks pembangunan, perlindungan anak (PA), begitu erat kaitannya dengan perbaikan kualitas SDM. Hal ini sesuai dengan salah satu arahan presiden dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, bahwa pembangunan SDM diantaranya melalui peningkatan kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda. Perkembangan perlindungan anak di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan adanya tren peningkatan pemenuhan hak anak dan semakin baiknya perlindungan khusus anak. Upaya keberhasilan perlindungan anak diukur dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA). Data Kementerian PPPA (2020) menunjukkan adanya peningkatan IPA dari 62,72 (tahun 2018) menjadi 66,26 pada tahun 2019. Namun demikian nilai IPA masih jauh dari 100, artinya meskipun perlindungan anak sudah menunjukkan adanya peningkatan, namun belum optimal, masih harus terus diperjuangkan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherLEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT IPB UNIVERSITYid
dc.titleAnalisis Kebijakan: Rencana Aksi Daerah Kota Balikpapan Layak Anak 2022-2026id
dc.titleLAPORAN PENELITIAN
dc.typeTechnical Reportid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record