Kearifan Masyarakat Adat dalam Tradisi Konservasi Di Cagar Alam Cyclops
View/ Open
Date
2006Author
Ansaka, Dina
Soekmadi, Rinekso
Putro, Haryanto R.
Metadata
Show full item recordAbstract
Cagar Alam Cyclops merupakan salah satu dari 30 kawasan konservasi yang terdapat di propinsi Papua, dengan luas areal 22.500 hektar. Cagar Alam Cyclops telah lama dihuni oleh masyarakat adat yang terbagi dalam lima suku besar yaitu Tepera, Ormu, Moi, Sentani dan Numbay. Tujuan penelitian untuk mengkaji kearifan masyarakat adat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya alam pada hak ulayatnya. Metode · yang digunakan, wawancara. Masyarakat adat Moi adalah masyarakat yang mendiami hutan, masyarakat adat Sentani mendiami wilayah perairan Danau Sentani dan masyarakat adat Numbay mendiami wilayah pesisir pantai Teluk Yos Sudarso. Sistim kepemerintahan adat ketiga suku adalah patrimony, berdasarkan keturunan. Hukum adat yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat adalah tanah dan hutan. Pengetahuan mengenai gejala alam merupakan petunjuk praktis dalam melakukan kegiatan sehari-hari seperti bercocok tanam, berburu dan menangkap ikan. Pengetahuan tentang lingkungan fisik menurut masyarakat adat terbagi menjadi tiga yaitu tanah, air dan batu-batuan. Pengetahuan tentang lingkungan biologi terdiri dari hutan, flora dan fauna. Sistem teknologi tradisional yang dimiliki masih sangat sederhana. Pelestarian lingkungan hidup dikenal dengan "sasi laut" dan "sasi kebun"
Collections
- MT - Forestry [1376]