dc.description.abstract | Pemotongan kuda di Kabupaten Jeneponto masih dilakukan di TPH kuda
milik warga karena Kabupaten Jeneponto belum memiliki RPH (Rumah
Pemotongan Hewan). Permasalahannya adalah TPH kuda masih dikelola secara
tradisional, belum terstandardisasi, dan tersertifikasi.
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pemotongan kuda yang dilakukan di
TPH mencakup proses pemotongan, fasilitas, produksi karkas dan non karkas,
keamanan daging yang dihasilkan, kualitas air yang digunakan, serta mengkaji
persepsi masyarakat terhadap TPH kuda dan limbahnya. Evaluasi pemotongan
dalam hal good slaughtering practices (GSP) dan pemotongan halal dilaksanakan
di 15 TPH kuda. Pengambilan data untuk menghitung angka lempeng total daging
kuda dan uji kualitas air dilakukan di 10 TPH. Pengambilan data produktivitas
karkas dan non karkas kuda dilakukan dengan penimbangan kemudian dihitung
persentasenya. Pengkajian persepsi masyarakat terhadap TPH kuda dan limbah
dilakukan melalui survei persepsi dengan 182 orang responden yang bermukim
dekat TPH kuda.
Hasil evaluasi menunjukkan TPH kuda belum melaksanakan seluruh
persyaratan pemotongan sesuai GSP dan pemotongan halal. Parameter
pemotongan yang belum memenuhi syarat yaitu: kualitas sumber daya manusia,
supervisi dari lembaga sertifikasi halal, usia petugas penyembelih, penanganan
ternak sebelum disembelih, pemeriksaan kuda antemortem dan postmortem,
fasilitas pemotongan, penyimpanan dan pengemasan, sarana transportasi
daging/karkas, dan sanitasi serta higienitas pemotongan. Fasilitas seluruh TPH
yang diamati tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah (nilai <101).
Hasil penghitungan angka lempeng total daging kuda menunjukkan daging
dari seluruh TPH yang diamati tidak memenuhi syarat mikrobiologis daging
menurut SNI sehingga perlu perbaikan pelaksanaan GSP di TPH. Kualitas air
perlu ditingkatkan karena masih ada TPH yang menggunakan air yang tidak
memenuhi syarat baku mutu air bersih. Masyarakat yang bermukim di sekitar
TPH mayoritas merasa terganggu dengan limbah TPH namun masyarakat bersedia
bekerjasama dengan pemilik TPH serta dengan pemerintah terkait dalam upaya
memperbaiki kondisi tersebut. Direkomendasikan bagi pemerintah Kabupaten
Jeneponto untuk membangun RPH yang berfasilitas lengkap di beberapa wilayah
di Kabupaten Jeneponto agar memudahkan pengawasan dari pemerintah dan
petugas kesehatan ternak, serta memudahkan konsumen yang ingin melakukan
pemotongan atau membeli daging/karkas kuda. | id |