Tipologi Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Provinsi Kalimantan Barat
Abstract
Tipologi kasus pelanggaran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di
Indonesia secara nasional dibagi menjadi 7, diantaranya pembalakan liar, kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla), kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan,
perambahan liar, tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan pencucian uang. Setiap
tipologi kasus pelanggaran LHK kemungkinan memiliki karakter tersendiri dan
sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia salah satu diantaranya
Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian dilakukan di Seksi Wilayah III Pontianak,
BPPHLHK Wilayah Kalimantan di Provinsi Kalimantan Barat, pada bulan Juli -
Agustus 2022. Analisis data penelitian menggunakan pendekatan secara deskriptif
dan komparatif. Terdapat 124 kasus dari 7 tipologi kasus pelanggaran LHK selama
8 tahun. Ada 4 tipologi kasus yang berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke
pihak kejaksaan (P-21) di Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya pembalakan liar,
karhutla, perambahan hutan, dan TSL. Sedangkan 3 tipologi kasus yang lainnya
tidak P-21, diantaranya kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, dan
pencucian uang. Dengan mengetahui informasi dapat membantu pihak pemerintah
mengantisipasi, meminimalisir, dan menghentikan pelanggaran LHK. Upaya
menahan laju degradasi dan deforestasi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan
Barat dapat dilakukan dengan 4 kegiatan di antaranya Preemtif, Preventif, Represif,
dan Kuratif.
Collections
- UT - Forest Management [3062]