dc.description.abstract | Luas hutan produksi alam dan jumlah pemegang IUPHHK Huan Alam semakin menyusut dari
waktu ke waktu. Sebagian sangat kecil pemegang IUPHHK Hutan Alam menunjukkan kinerja yang
baik, sebagian besar sisanya berkinerja sedang dan buruk. Apakah kecenderungan ini menunjukkan
bahwa secara agregat ekonomi industri kehutanan dalam situasi tidak lestari? Atau, apakah kecenderungan
tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa ekonomi industri kehutanan sedang dalam proses
menuju keseimbangan yang lestari? Pertanyaan lain adalah apakah sistem konsesi yang selama ini
diterapkan telah gagal mempertahankan hutan?
Berbagai argumen dan berbagai sebab telah disampaikan untuk menjelaskan fenomena deforestasi
dan degradasi hutan di Indonesia yang dianggap tercepat di dunia. Sangat kecil kemungkinannya
bahwa penyebabnya adalah tunggal. Isu seputar property rights menempati urutan pertama (Deacon,
1994; Mendelsohn, 1994; Nelson et al., 2001; Barbier and Burgess, 2001; Ferreira, 2004). Syarat-syarat
property rights yang ekslusif, enforceable, dan transferable tidak terpenuhi dalam IUPHHK Hutan
Alam. Namun, apakah property rights yang terdefinisi dengan baik cukup ketika penentuan berbagai
tarif yang dikenakan tidak tepat? Ini merupakan isu kebijakan fiskal (Boscolo and Vincent, 1998;
Amsberg, 1998; Gray, 2002). Ketidakpastian yang berkenaan dengan sumberdaya hutan itu sendiri
juga berperan penting dalam menentukan keputusan pemegang ijin (Amacher et al., 2006). Tekanan
pembangunan sektor lain, baik karena kebutuhan maupun insentif ekonomi, juga memegang peran
penting (Casse et al., 2004). Akhirnya, masalah korupsi juga ikut berkontribusi terhadap deforestasi
dan degradasi hutan (Søreide, 2007).
Dalam situasi yang serba kacau balau tersebut muncul gagasan tentang sistem silvikultur intensif
dalam bentuk Tebang Pilih Tanam Jalur dan pemberian hak kelola atau hak pemanfaatan kepada
masyarakat lokal. Dapatkah dua gagasan ini mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan?
Silvikultur intensif memerlukan investasi tinggi yang akan mengikat pelakunya untuk menjaga investasinya.
Sementara itu, saat ini terdapat sekitar 11 juta hektar kawasan hutan yang tidak memiliki
pengelola efektif di lapangan, sehingga pemberian hak kelola atau hak pemanfaatan atas kawasan tersebut
kepada masyarakat lokal akan mengurangi tindakan illegal yang destruktif terhadap kawasan
tersebut. ... | id |