Pemberdayaan Wakaf Uang Menuju Masyarakat Mandiri
Studi Kasus Di T Abung W Akaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa Republika
Abstract
Wakaf merupakan satu bentuk ibadah dengan eara memisahkan sebagian harta benda
yang kita miliki untuk dijadikan harta milik umum, yang akan diambil manfaatnya bagi
kepentingan umat Islam atau manusia pada umumnya. Amalan wakaf amat besar artinya
bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Oleh karenanya Islam
meletakkan amalan wakaf sebagai satu maeam ibadah yang amat digembirakan.
Pemberdayaan melalui wakaf uang ini akan lebih efektif dan mudah untuk melakukan
tindakan yang eepat, karena wakaf uang merupakan wakaf yang ijtihadi, sekalipun di
zaman Rasulullah Saw. tidak ada tapi para ulama pada abad ke 2 Hijriyah, wakaf ini sudah
mulai dibolehkan dilihat dari sisi efektifitas dan manfaatnya untuk dapat segera dirasakan
oleh umat. Asalkan saja dikelola secara benar, amanah dan profesional. Sebagaimana
tujuan dari wakafyaitu ditahan pokoknya dan disalurkan hasilnya.
Wakafyang regulasinya sudah ada dan berjalan di negara Indonesia ini, menunjukkan
bahwa keberadaan wakaf sangat berarti, maka Pemerintah sebagai steakholder negara dan
bangsa ini, harus mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang agar hasil dari wakaf terse but
dapat segara dirasakan oleh masyarakat Indonesia khususnya ummat Islam. Ironis jika
ummat Islam di Indonesia mengalami keterpurukan dibidang perekonomian, pendidikan
dan kesehatan, mengapa? Karena harta wakaf yang dimiliki ummat Islam Indonesia sangat
banyak. Harusnya dengan wakaf saja, jika dikelola dengan baik dan benar, tidak ada rakyat
Indonesia yang meninggal dunia karena kelaparan, tidak mampu berobat dan lain
sebagainya.
Pemerintah harus semakin professional dalam menangani dan mengawasi harta wakaf
yang ada di Indonesia, tidak sekedar membuat regulasi tapi implementasi dan sosialisasi
wakaf termasuk wakaf uang harus terus bergulir jangan sampai terlambat dan tidak eair
dana sosialisasinya.
Tabung Wakaf Indonesia milik Yayasan Dompet-Dhuafa Republika adalah
lembagayang berkhidmat kepada masyarakat Indonesia. Ia mengelola harta wakaf yang
diamanahi kepadanya, termasuk wakaf uang. Dengan visi dan misi yang jelas dan
tereantum dalam ishtilah "mengelola wakaf dengan professional, amanah dan produktif'.
Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya ummat Islam.