dc.description.abstract | Sejak 14 abad yang silam, alQur'
an telah menghapuskan berbagai
macam diskriminasi antara laki-laki
dan perempuau, al-Qur' an
memberikan hak-hak kepada
perempuan sebagaimana hak-hak
yang diherikan kepada kaum lakilaki.
Diantaranya dalam masalah
kepemimpinan dan terjunnya seorang
wanita dikancah perpolitikan. Yang
dij adikan pertimbangan dalam
masalah ini adalall hanyalah
kemampuannya dan terpenuhinya
criteria untuk menjadi pemimpin
atau politikus. Jadi berpolitik itu
bukan monopoli kaum laki-laki
te'; pi juga bisa diduduki oleh kaum
perempuan, jika kaum perp.mpuan itu
mampu dan mempunyai kwalitas
diri. Oleh karenanya tidak menjadi
salah jika seorang perempuan terjun
ke dunia politik dan berkarir
dibidangnya seperti menjadi guru,
dokter, anggota dewan, dosen, hakim
dsb. Karena nya Allah telah
berfirman dalam QS. 9: 71 "Dan
orang-orang yang beriman, laid-laid
dan perempllan llJel-eka (adalah)
menjadi penolong bagi sebagian yang
lain. Mereka menYlIruh
(mengeIjakan) yang ma'rul' dan
menecgah dad yang mllnkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan mereka I aat kepada Allah dan
Rosul-Nya. Mereka illl akan diberi
raimJat oleh Allah. SeslIngglll111ya
Allah Maha Perkasa lagi Mah8
Bijaksana. " ... dst ... | id |