dc.description.abstract | AMAN adalah organisasi sosial kemasyarakatan
independen yang beranggotakan
komunitas-komunitas Masyarakat
Adat dari berbagai wilayah di Indonesia. AMAN
adalah forum bersama untuk Masyarakat
Adat memperjuangkan kedaulatan politik,
kemandirian ekonomi dan martabat budaya
mereka.
AMAN beranggotakan komunitas-komunitas
Masyarakat Adat yang setuju dan menerima
Anggaran Dasar dan aturan-aturan Organisasi AMAN. Masyarakat Adat
adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur
secara turun temurun, memiliki dan berdaulat atas tanah dan kekayaan
alam di wilayahnya, hidup berdasarkan aturan-aturan adat, serta memiliki
lembaga adat yang mengelola keberlangsungan hidup sosial, politik dan
ekonomi masyarakatnya.
AMAN dibentuk pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta melalui Kongres
Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang pertama. Setelah itu, telah
diadakan KMAN II di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada September
2003 dan KMAN III pada Maret 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hingga Agustus 2009, pada Rapat Kerja Nasional AMAN, komunitaskomunitas
Masyarakat Adat yang sudah terdaftar, diverifikasi dan disahkan
sebagai anggota AMAN berjumlah 1.163 komunitas. Demi kelancaran dan
efektivitas kerja-kerja bersama komunitas, AMAN telah membentuk 17
Pengurus Wilayah (PW – Setingkat Propinsi) dan 29 Pengurus Daerah (PD
– Setingkat Kabupaten). | id |