Rubrik Identifikasi Kasus Persebaran Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak Sapi Menggunakan Google Form Melalui Media Sosial Online
Abstract
Peternakan nasional saat ini sedang menghadaapi permasalahan besar dengan
merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Indonesia telah dinyatakan bebas
PMK sejak tahun 1986 oleh Kementerian Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri
Nomor 260/1986. Status Indonesia bebas PMK dikukuhkan oleh organisasi dunia untuk
kesehatan hewan (OIE) dengan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Indonesia bebas
PMK. Hal ini tercantum dalam resolusi OIE Nomor XI/1990. Kasus PMK di Indonesia
tiba-tiba mewabah kembali setelah terdeteksinya kasus perdana di Gresik pada tanggal
28 April 2022. Menteri pertanian kemudian menetapkan dua kabupaten di Aceh dan
empat kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK. total dua kabupaten di
Aceh adalah Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara di Jawa Timur adalah wilayah
Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto. Kementerian Pertanian (Kementan)
kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor
500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK.
Lewat Kepmen yang dikeuluarkan pada tanggal 25 Juni 2022 pemerintah menetapkan
19 daerah yang terkena wabah PMK yaitu : Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau,
Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten,
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara
Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. dst ...
Collections
- Research Report [232]