Show simple item record

Literature Riview

dc.contributor.authorKomala, Iyep
dc.date.accessioned2022-07-29T01:17:20Z
dc.date.available2022-07-29T01:17:20Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/112964
dc.description.abstractPemerintah telah menetapkan RPJMN 2015-2019, Menteri Pertanian menetapkan Keputusan Nomor 43/Kpts/PD. 410/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Sapi Potong, Kerbau, Kambing Sapi Perah, Domba dan Babi Nasional. Hal ini ditujukan agar pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan dapat dikembangkan komoditas peternakan melalui perencanaan program, kegiatan dan anggaran sesuai dengan kelas dan tahapan pembangunan spesifik lokasi secara berkelanjutan. Salah satu penetapan kawasan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sapi perah yang meliputi Jawa Barat (Kabupaten Bandung dan Bandung Utara), Jawa Tengah (Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga), serta Jawa Timur (Kabupaten Malang dan Kota Batu). Data menunjukkan bahwa populasi sapi perah mencapai 98% di ketiga provinsi ini yang mengindikasikan bahwa industri sapi perah terkonsentrasi di Pulau Jawa (Ditjen PKH 2013). dst ...id
dc.language.isoidid
dc.titleStrategi Pengembangan Kawasan Peternakan Sapi Perah Di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Baratid
dc.titleLiterature Riview
dc.typeArticleid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record