Strategi Pengembangan Kawasan Peternakan Sapi Perah Di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Literature Riview
Abstract
Pemerintah telah menetapkan RPJMN 2015-2019, Menteri Pertanian menetapkan
Keputusan Nomor 43/Kpts/PD. 410/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Sapi Potong,
Kerbau, Kambing Sapi Perah, Domba dan Babi Nasional. Hal ini ditujukan agar pada
wilayah-wilayah yang telah ditetapkan dapat dikembangkan komoditas peternakan melalui
perencanaan program, kegiatan dan anggaran sesuai dengan kelas dan tahapan pembangunan
spesifik lokasi secara berkelanjutan. Salah satu penetapan kawasan tersebut diperuntukkan
bagi pengembangan sapi perah yang meliputi Jawa Barat (Kabupaten Bandung dan Bandung
Utara), Jawa Tengah (Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga), serta Jawa Timur
(Kabupaten Malang dan Kota Batu). Data menunjukkan bahwa populasi sapi perah mencapai
98% di ketiga provinsi ini yang mengindikasikan bahwa industri sapi perah terkonsentrasi di
Pulau Jawa (Ditjen PKH 2013). dst ...