dc.description.abstract | Diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan komitmen politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan memberdayakan desa. Adapun pemberdayaan dalam pembangunan di pedesaan tidak terlepas dari peranan pendamping desa. Penelitian ini melihat persepsi aparat desa terhadap peran pendamping desa dalam hubungannya dengan tingkat efektivitas pengelolaan dana desa. Persepsi aparat desa terhadap peran pendamping, terdiri dari variabel pengorganisasian, fasilitator, dan pendidik. Sementara itu, persepsi aparat desa terhadap tingkat efektivitas pengelolaan dana desa, terdiri dari variabel ketepatan waktu, pelaksana, kebijakan, dan sasaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi persepsi aparat desa tentang hubungan peran pendamping desa dengan efektivitas pengelolaan dana desa. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif yang didukung data kualitatif dengan pendekatan survei. Hasil penelitian menunjukan terdapat hubungan antara peran pendamping desa sebagai pengorganisasian dan pendidik dalam kaitannya dengan efektivitas pengelolaan dana desa. | id |