Asuransi Kerangka Kapal Perikanan sebagai Strategi Manajemen Risiko (Studi Kasus: Perusahaan Umum Perikanan Indonesia).
View/ Open
Date
2020Author
Aprilia, Bunga Mega
Purwangka, Fis
Solihin, Akhmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Kegiatan operasional kapal perikanan memiliki risiko kecelakaan yang tinggi,
sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik kapal. Pemerintah telah mewajibkan
asuransi kerangka kapal perikanan kepada pemilik kapal melalui surat edaran. Surat
edaran tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang
memerintahkan kepada pemilik kapal untuk wajib melaksanakan asuransi kerangka
kapal sebagai perlindungan risiko kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan aturan asuransi kerangka kapal perikanan di Indonesia dengan
pendekatan hukum yuridis normatif. Selanjutnya, mengidentifikasi persyaratan
kapal perikanan untuk pengajuan asuransi dengan analisis deskriptif kualitatif dan
mengetahui gap pelaksanaan asuransi kerangka kapal di Perum Perindo serta
memberikan rekomendasi pelaksanannya dengan gap analysis. Hasil penelitian
ini, diketahui bahwa aturan mengenai asuransi kerangka kapal perikanan tertuang
dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran (Pasal 203), PP No. 5/2010 tentang
kenavigasian (Pasal 119), dan PermenHub No. 71/2013 tentang Salvage dan/atau
Pekerjaan Bawah Air (Pasal 18). Persyaratan asuransi yang dibutuhkan adalah
Grosse Akta, Surat Ukur, dan Pas Besar. Gap pelaksanaan asuransi kerangka
kapal di Perum Perindo sebesar 63,25%. Rekomendasi pelaksanaan asuransi yang
disarankan yaitu, pemilik kapal melengkapi dokumen kepemilikan kapal yang
menjadi syarat asuransi dan penyusunan dana untuk membayar premi kepada
pihak ketiga .