dc.description.abstract | Perkembangan dan pertumbuhan populasi penduduk ibukota selalu diiringi dengan perkembangan sarana dan prasarana untuk menunjang aktivitas penduduk perkotaan. Permasalahan yang timbul akibat hal tersebut, yaitu perubahan fisik kota dengan meningkatnya alih fungsi lahan dan kawasan terbangun. Akibat yang ditimbulkan dari perubahan tersebut adalah peningkatan suhu udara perkotaan. Suhu udara perkotaan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan manusia. Salah satu ruang terbuka hijau perkotaan adalah hutan kota. Hutan kota merupakan suatu hamparan lahan yang didominasi oleh tumbuhan berkayu membentuk suatu kesatuan ekosistem yang kompak dan rapat. Penelitian ini berfokus pada tiga hutan kota di DKI Jakarta, yakni Hutan Kota Munjul, Hutan Kota Cipayung, dan Hutan Kota Pondok Labu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik hutan kota, menganalisis kenyamanan termal, persepsi-preferensi masyarakat, serta menyusun rekomendasi perbaikan hutan kota. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif melalui perhitungan Thermal Humidity Index (THI) dengan menerapkan nilai suhu dan kelembapan udara yang diukur langsung dan Skala Likert pada kuesioner terhadap persepsi dan preferensi masyarakat. Berdasarkan hasil perhitungan THI, tingkat kenyamanan termal pada ketiga lokasi penelitian termasuk dalam kategori tidak nyaman, sedangkan responden menyatakan nyaman-cukup nyaman. Area hutan kota yang memiliki nilai kenyamanan terendah pada area pengukuran dengan naungan dan tertinggi pada area tanpa naungan. Berdasarkan hasil kuesioner, persepsi dan preferensi masyarakat menyatakan baik dan sangat baik terhadap pernyataan mengenai kondisi hutan kota, serta menyatakan perlu-sangat perlu terhadap penambahan dan perbaikan sarana-prasarana untuk menunjang aktivitas di hutan kota berupa tempat sampah, tempat duduk, papan informasi, signage, serta vegetasi pengontrol suhu, kelembapan, dan pengatur iklim mikro. Masyarakat dan pengunjung mengharapkan kepada pemerintah maupun pengelola hutan kota agar rutin menyelenggarakan penyuluhan dan meningkatkan perbaikan fasilitas untuk keberlanjutan hutan kota. | id |