Implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 terhadap Nelayan Kecil di Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu
View/ Open
Date
2019Author
Hakimi, Fahmi
Wisudo, Sugeng Hari
Solihin, Akhmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Permasalahan yang dihadapi oleh pelaku kegiatan perikanan tangkap di Indonesia
cukup banyak, diantaranya ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian
ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim dan cuaca,
serta tinggi gelombang laut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 terhadap nelayan kecil di Pelabuhan
Perikanan Nusantara Palabuhanratu, menentukan peran pemerintah dalam
melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2016 terhadap nelayan kecil di PPN
Palabuhanratu, menentukan tingkat kesejahteraan nelayan kecil di PPN
Palabuhanratu dengan menentukan tingkat pendapatan. Pengambilan data
dilakukan di PPN Palabuhanratu dengan menggunakan studi literatur dan teknik
wawancara dengan responden. Teknik pemilihan responden adalah accidental
sampling untuk responden dari pemilik/nahkoda kapal dan purposive sampling
untuk pihak Dinas Kelautan dan Perikanan. Jumlah responden pada penelitian ini
sebanyak 28 orang dari pemilik/nahkoda kapal dan satu orang dari pihak Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. Analisis data yang digunakan adalah
analisis deskriptif, analisis deskriptif dalam bentuk distribusi frekuensi, dan analisis
pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanakan perlindungan dan
pemberdayaan yang disalurkan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun
2016 terhadap nelayan kecil belum dilakukan secara maksimal. Penelitian ini juga
menunjukkan bahwa sebagian nelayan yang tergolong nelayan kecil di PPN
Palabuhanratu dapat dikatakan sejahtera, kecuali nelayan pancing tonda dan
trammel net yang pendapatannya berada dibawah Upah Minimum Regional (UMR)
per tahun Kabupaten Sukabumi, namun tetap berhak mendapatkan bantuan
perlindungan dan pemberdayaan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016.
Rekomendasi yang dipilih adalah pemerintah harus lebih memperhatikan nelayan
di PPN Palabuhanratu khususnya nelayan kecil serta memberikan perlindungan dan
pemberdayaan secara maksimal sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016.
