Evaluasi Kualitas Pupuk Hayati yang Beredar di Masyarakat
View/Open
Date
2019Author
Machmudah, Rista Yulia
Anas, Iswandi
Hazra, Fahrizal
Metadata
Show full item recordAbstract
Pupuk hayati memiliki prospek yang baik dalam pengembangan usaha tani
sebagai alternatif dalam pengelolaan hara ramah lingkungan. Beragamnya jenis
pupuk hayati memberi keuntungan bagi petani karena terdapat banyak pilihan yang
tersedia. Akan tetapi, tidak semua kualitas pupuk hayati yang beredar di masyarakat
sesuai dengan hasil uji mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena
itu, evaluasi kualitas pupuk hayati penting untuk dilakukan. Kualitas pupuk hayati
diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
tentang pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 telah di perbaharui dengan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2019. Evaluasi kualitas pupuk hayati
ditentukan berdasarkan populasi mikrob fungsional dan informasi yang tertulis
dalam label kemasan. Informasi yang harus tertulis dalam label kemasan antara
lain : nama komersial pupuk, bentuk pupuk, produsen, nomor pendaftaran, tanggal
produksi, tanggal kadaluarsa, jenis dan jumlah mikrob, isi kemasan, serta petunjuk
penggunaan. Dari 10 jenis pupuk hayati yang diuji, terdapat sembilan pupuk atau
90% yang tidak memenuhi syarat menurut jumlah populasi mikrob. Menurut
persyaratan label kemasan pupuk, terdapat tujuh pupuk atau 70% yang tidak
memenuhi syarat . Sebanyak lima pupuk atau 50% dengan izin pendaftaran telah
kadaluarsa serta tanpa informasi jumlah mikrob, tujuh pupuk atau 70% tanpa
informasi tanggal produksi, dan tiga pupuk atau 30% tanpa informasi tanggal
kadaluarsa.