Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Hutan Lindung Di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Abstract
Perumusan dan implementasi kebijakan yang baik, sangat penting untuk
menjamin ketertiban dan menjadi acuan untuk pembangunan. Pemahaman
terhadap tanggapan dan teori kebijakan sangat diperlukan sebagai acuan untuk
mengevaluasi penyebab kegagalan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dan bagaimana merumuskan strategi implementasi kebijakan secara tepat.
Penelitian tentang Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Hutan Lindung di
Kabupaten Belu dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengkaji seberapa tepat
implementasi kebijakan tentang pemanfaatan hutan lindung di Kabupaten Belu,
sesuai arahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang pemanfaatan
hutan pada hutan lindung, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung, pemanfaatan
jasa lingkungan pada hutan lindung dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada
hutan lindung.
Tujuan penelitian yaitu; Pertama, mengindentifikasi macam-macam
kebijakan yang diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah dan KPH di
Kabupaten Belu. Kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam
implementasi kebijakan terkait pemanfaatan hutan lindung. Ketiga, menilai
persepsi masyarakat dalam pemanfaatan hutan lindung. Metode yang dipakai
dalam penelitian ini adalah kajian isi peraturan perundang - undangan dan
melakukan wawancara terstruktur serta melakukan observasi lapangan. Penelitian
dilaksanakan pada bulan November 2018 - Januari 2019 di Kabupaten Belu,
pengambilan data dengan penyebaran kuesioner dan wawancara tertutup terhadap
120 responden di empat Desa, yaitu Desa Raimanus, Desa Kenebibi, Desa
Fatuketi dan Desa Tulakadi. Responden dipilih dengan cara purposive sampling.
Skoring penilaian menggunakan analisis skala likert. yang di lihat dari aspek
pengetahuan, perilaku, sikap dan preferensi. Dari segi aspek pengetahuan
menunjukkan bahwa masyarakat cukup tahu mengenai pemanfaatan hutan dan
nilai rata - rata yang di dapatkan adalah 5.06, dimana nilai tersebut merupakan
hasil skoring yang menjawab bahwa masyarakat cukup tahu mengenai keberadaan
hutan lindung, adanya pal batas dan sumber mata air. Untuk aspek perilaku nilai
rata-rata 5.70 yang artinya masyarakat dari segi perilaku melihat bahwa
keberadaan hutan lindung bisa dimanfaatkan sumber air. Segi sikap hasil skoring
yang di dapatkan adalah 5.74 di mana nilai tersebut cukup setuju karena
masyarakat di perbolehkan mengambil hasil hutan bukan kayu dan kayu dalam
batas tertentu dan memanfaatkan sumber air secara bijak yang berasal dari hutan
lindung. Aspek preferensi nilai yang didapatkan adalah 6.10 yakni masyarakat
sangat setuju ketika diberikan sanksi kepada siapa saja yang memanfaatkan hasil
hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dan diberlakukannya peraturan oleh
pemerintah untuk mengatur pemanfaatan hutan lindung. Berdasarkan hasil skoring
persepsi masyarakat tentang pemanfaatan hutan lindung bahwa rata-rata tahu dan
setuju.
Collections
- MT - Forestry [1445]