Kajian Perumusan Rancangan Pedoman Cara Produksi Pangan yang Disterilisasi Komersial dengan Sistem Kontinyu Setelah Dikemas.
View/ Open
Date
2019Author
Mahdi, Aldila Akmal
Taqi, Fahim Muchammad
Wulan, Endah Nur
Metadata
Show full item recordAbstract
Pangan steril komersial merupakan pangan yang memiliki risiko tinggi.
Pangan steril komersial diproduksi dengan sterilisasi komersial untuk membunuh
mikroorganisme beserta spora, terutama Clostridium botulinum yang menghasilkan
racun botulin yang berbahaya ketika bergerminasi. Sterilisasi komersial dapat
dilakukan dengan sistem kontinyu setelah pangan dikemas hermetis. Pedoman Cara
Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) terkait pangan steril komersial perlu
disusun untuk mengatur melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing
produk di pasar global. CPPOB yang disusun harus mampu mengatur pelaku usaha
agar dapat melakukan proses produksi dengan baik tanpa membebani mereka.
Penelitian dalam bentuk magang ini bertujuan untuk membantu penyusunan
CPPOB pangan steril komersial untuk sistem kontinyu sehingga dapat melengkapi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PKBPOM) Nomor 24 tahun
2016. Penelitian dilakukan dengan kegiatan analisis kesenjangan (gap analysis)
terhadap CPPOB dari berbagai negara, pengamatan data industri pangan, dan
diskusi kelompok terarah (FGD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses
sterilisasi dengan sistem kontinyu masih jarang diatur dalam aturan beberapa
negara. Selain itu, negara yang lebih maju cenderung memiliki aturan yang lebih
ketat dan mendetail dibandingkan negara berkembang. Isi dari rancangan pedoman
CPPOB terdiri atas 9 komponen yang terbagi menjadi 30 aspek penting. Aturan
dalam negeri tidak ada kesenjangan maupun tumpang tindih. Sebagian besar isi
pedoman mengadopsi aturan CAC. Aturan USFDA melengkapi komponen proses
pengolahan sedangkan aturan CFIA melengkapi komponen pra dan pasca
pengolahan, inkubasi, serta jaminan mutu. Aturan NZFSA melengkapi komponen
in-process control laboratory sedangkan aturan MOPH tidak banyak diadopsi
untuk melengkapi CPPOB.