Pro-Kontra Budidaya Ekosistem Gambut di Indonesia: Pendekatan Analisis Kebijakan dengan Penerapan Advocacy Coalition Framework.
View/ Open
Date
2019Author
Baskoro, Bergas Chahyo
Kusmana, Cecep
Kartodihardjo, Hariadi
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebijakan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia telah dibuat sejak
lebih dari 50 tahun silam dengan tujuan awal adalah untuk memenuhi kebutuhan
pangan nasional. Semenjak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun
2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang
memasukkan isu gambut di dalamnya, kemudian disusul dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. 57 Tahun 2016, arah kebijakan pengelolaan
ekosistem gambut mulai bergeser untuk perlindungan dan pengelolaan fungsi
ekosistem gambut secara lestari.
Sejak dikeluarkan hingga saat ini PP Nomor 71/2014 jo. PP Nomor 57 Tahun
2016 atau yang lebih dikenal dengan ‘PP Gambut’ mendapat respon pro dan kontra
dari para pihak. Pihak yang pro berpendapat bahwa dengan adanya Peraturan
Pemerintah tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar dalam upaya
melindungi dan melestarikan fungsi ekosistem gambut. Sementara itu, pihak yang
kontra memandang bahwa dampak dari adanya Peraturan Pemerintah tersebut akan
berpotensi mengganggu kelangsungan usaha di sektor perkebunan dan hutan
tanaman industri
Kerangka pendekatan Advocacy Coalition Framework (ACF) digunakan
dalam penelitian ini karena dianggap mampu mengidentifikasi dan menjelaskan
dengan baik perubahan aktor dan jaringan koalisinya dalam sub-sistem kebijakan
pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, berikut dengan perubahan sistem
keyakinan yang dimiliki masing-masing aktor. Melalui pendekatan ACF, penelitian
ini bertujuan untuk (1) Menjelaskan dinamika kebijakan pengelolaan ekosistem
gambut di Indonesia dan (2) Menentukan koalisi aktor dalam perubahan kebijakan
yang ada.
Penelitian dilakukan dengan lokasi pengambilan data dan wawancara kepada
informan yang meliputi Bogor, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Riau, serta lokasi
lain yang diperlukan. Waktu pelaksanaannya adalah selama 10 (sepuluh) bulan
terhitung bulan Maret - Desember 2018. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini
berupa data kuisioner, dokumen kebijakan, hasil wawancara, dan dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, kebijakan pengelolaan ekosistem gambut yang
berlaku saat ini melalui ‘PP Gambut’ dan turunannya lebih mencerminkan narasi
perlindungan dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Meskipun demikian, kebijakan yang ada tetap membuka ruang pemanfaatan untuk
kegiatan budidaya di lahan gambut sepanjang tetap mempertahankan kelestarian
fungsi ekosistem gambut tersebut.
Melalui kerangka penerapan Advocacy Coalition Framework diperoleh dua
koalisi yang masing-masing mengusung arah logika sistem kepercayaan (belief
system), yakni: (1) Koalisi A dengan diskursus pemanfaatan, yang meyakini lahan
gambut sebagai sumberdaya yang potensial dikembangkan untuk budidaya
pertanian, perikanan, perkebunan, dan hutan tanaman; dan (2) Koalisi B yang
mengusung diskursus perlindungan dengan memandang gambut sebagai satu
kesatuan ekosistem rentan sehingga harus dilindungi.
Adanya pertentangan yang terjadi dalam situasi pro dan kontra saat ini akan
terus berlanjut sepanjang narasi kebijakan yang ada tidak menjadi rasionalitas
bersama. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam perumusan kebijakan haruslah
mencerminkan situasi dan kondisi kenyataan yang ada di lapangan, sehingga
perbaikan kebijakan di masa depan yang dilakukan akan mampu mewujudkan
kelestarian dan keadilan distribusi manfaat ekosistem gambut.
Collections
- MT - Forestry [1373]