Sistem Perencanaan Pembangunan dalam Era Reformasi dan Otonomi Daerah
Abstract
Pengertian perencanaan didefinisikan secara berbeda-beda, dalam pengertian yang paling sederhana, perencanaan sebenarnya adalah suatu cara “rasional” untuk mempersiapkan masa depan. Di sisi lain perencanaan pada dasarnya adalah proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang (dalam suatu lingkup waktu tertentu) serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Perdebatan di lingkup teori perencanaan banyak diwarnai oleh dua dikotomi, pendekatan: perencanaan rasional vs perencanaan berbasis proses dan konsensus, walaupun di luar itu masih terdapat pendekatan-pendekatan perencanaan lainnya. Rasionalitas adalah cara utama yang dikembangkan masyarakat dan para pemikir barat sejak jaman renaisan. Rasionalitas dapat diartikan sebagai suatu cara memilih pendekatan terbaik untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, proses perencanaan dilakukan dengan menguji berbagai arah pencapaian serta mengkaji berbagai ketidakpastian yang ada, mengukur kemampuan (kapasitas) kita untuk mencapainya untuk kemudian memilih arah-arah terbaik dan memilih langkah-langkah untuk mencapainya.