Show simple item record

dc.contributor.authorHarun, Zulkarnain
dc.date.accessioned2010-05-17T09:16:17Z
dc.date.available2010-05-17T09:16:17Z
dc.date.issued1998
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/22587
dc.description.abstractPersoalan tanah di Minangkabau (Sumatera Barat) saat ini terpusat kepada tiga masaalah pokok. Pertama, adalah masaalah perubahan sistem penguasaan tanah, m, masaalah konflik tanah, dan &; masaalah proses penyelesaian konflii tanah (Benda- Beckmann, 1979; Tanner, 1969; Benda-Beckmann, 1984; Saptomo, 1994). Penelitian ini hanya mempelajari masaalah konflik tanah pusaka, khususnya mempelajari pengaruh s t ~ k t u r kekerabatan dan tata cara penguasaan tanah serta pengamh ekonorni-politik terhadap terjadiiya konflii tanah pusaka di Minangkabau. Beberapa dasawarsa belakangan ini banyak muncul konflik yang berasal dari tanah-tanah pusaka. Konflik tersebut terjadi pada keempat tipe tanah yang disebutkan di atas, terutama banyak tejadi pada tipe tanah ulayat kauq baik harta (tanah) pusaka rendah maupun harta (tanah) pusaka tinggi. Meningkatnya intensitas kodik tanah pusaka tersebut ditandai dengan meningkatnya perkara-perkara konflik tanah yang diajukan ke Pengadian Negeri. Naim (1994) menunjukan bahwa 80% perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri adalah konflik tanah, dimana pada akhirnya konflii ini menimbulkan akibat sosial terhadap kehidupan kmm, suku dan nagari.id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleFaktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Konflik Tanah di Minagkabauid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record