dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 dalam pasal 87 mengamanatkan
setiap UUS perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin-off.
Dalam hal pelaksanaan spin-off, UUS perusahaan asuransi tentu membutuhkan
banyak hal yang harus disiapkan, terutama kesiapan finansial. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan UUS perusahaan asuransi
dalam menghadapi spin-off dilihat dari kinerja keuangannya. Penilaian kinerja
keuangan UUS perusahaan asuransi dalam penelitian ini menggunakan teknik
analisis rasio keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 28 UUS
perusahaan asuransi yang menjadi sampel penelitian, hanya empat UUS
perusahaan asuransi yang siap melaksanakan spin-off, yaitu satu UUS perusahaan
asuransi umum dan tiga UUS perusahaan asuransi jiwa. | id |